Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kurangi Polusi, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi 

Rabu, 18 November 2020 23:14 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi resmikanlaboratorium uji emisi. (Foto: ist)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi resmikanlaboratorium uji emisi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polusi dari emisi gas buang dari kendaraan bermotor makin mengkhawatirkan. Untuk meminimalisir dampak emisi gas itu, Kementerian Perhubungan meresmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.

"Dengan peresmian fasilitas ini bukti Ditjen Perhubungan Darat sangat serius menjamin produk kendaraan bermotor di Indonesia untuk diakui seluruh dunia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Rabu (18/11).

Baca juga : Jelang Nataru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Di 51 Pelabuhan

Budi menilai, ada kecenderungan yang menyebabkan polusi semakin meningkat. Menurutnya, emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel lain berdampak negatif pada manusia bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.

“Kalau kita berpikir panjang untuk kepentingan anak cucu kita dan lingkungan hidup, maka harus menjamin kualitas udara semakin baik. Kita ingin berkontribusi menjamin sebagian besar gas buang kendaraan bermotor agar terjaga kualitasnya," ujarnya.

Baca juga : Beri Pelatihan, Kemenhub Ciptakan Perajin Unggul Di Mandalika

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menuturkan, ada 4 hal yang menjadi tujuan dari laboratorium uji emisi Heavy Duty R49. Pertama, menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik nasional maupun internasional.

Kedua, mewujudkan salah satu dari 5 pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga dibidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle). Ketiga, mewujudkan Tag Line Pengujian Tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntable, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional). Dan, terakhir menjadikan pengujian tipe yang bertaraf international dan siap menghadapi ASEAN MRA.

Baca juga : Jangan Khawatir, Pemerintah Pastikan Vaksin Aman Dan Lolos Uji Klinis

Pandu menjelaskan, ASEAN MRA adalah pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka sertifikasi kendaraan bermotor di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulation. “Artinya apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.