Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Erick Thohir Kurangi Gaji Direksi BUMN

Senin, 4 Januari 2021 05:02 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto : Instagram).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto : Instagram).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji direksi perusahaan pelat merah. Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Per­men) BUMN Nomor PER-12/ MBU/11/2020. Dalam Permen itu disebutkan, gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari besaran gaji direktur utama (dirut). Dalam ketentuan sebelumnya, gaji anggota direksi sebesar 90 persen dari besaran gaji dirut.

Dalam Permen juga diatur formula gaji baru untuk wakil direktur utama. Jika merujuk aturan sebelumnya, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya. Namun dalam aturan baru, gaji wakil dirut ditetapkan sebesar 95 persen dari gaji dirut. Sementara, untuk besaran gaji direktur utama, tidak berubah dari aturan lama.

Baca juga : Jumlah Kasus Corona AS Diprediksi Melonjak

Ekonom Institute for Development of Economics and Fi­nance (Indef) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah Menteri Erick tersebut. Sebab, menurut riset Indef, hampir 70 persen BUMN di semua sektor mengalami penurunan pendapatan. Bahkan, tidak sedikit BUMN yang mengalami financial dis­tract akibat pandemi.

“Manajemen ulang terkait re­munerasi direksi dan komisaris BUMN, itu merupakan langkah yang tepat,” puji Bhima, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dengan begitu, sambung ekonom milenial jebolan Univer­sitas Gadjah Mada (UGM) ini, maka perseroan bisa menekan beban belanja gaji direksi dan bisa direalokasikan ke pos lain. Sehingga, BUMN bisa mence­gah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, khususnya pegawai yang berada di level paling bawah.

Baca juga : Gegara Motor Pabrikan, Juara Dunia Susah Diprediksi

“Bisa dibilang ini salah satu cara efisiensi dan upaya penyehatan keuangan BUMN, meng­ingat banyak juga perusahaan yang pengelolaan asetnya bu­ruk,” ujarnya.

Ke depan, Bhima menyarankan, agar BUMN dapat kembali menata rencana bisnisnya, yang mungkin sempat ambruk dihan­tam pandemi. Serta, melakukan penjadwalan ulang utang-utang yang akan jatuh tempo.

“Khususnya utang jangka pendek dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Dan diharapkan cash flow menjadi lebih long­gar,” sarannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.