Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dikirim Melalui SMS, Utamakan Kelompok Prioritas

Pemerintah Masih Nyisir Data Penerima Vaksin

Minggu, 3 Januari 2021 07:21 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Humas BNPB)
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Humas BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah menyisir data Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berhak divaksin. Sebab, rencananya proses vaksinasi dimulai pada pekan kedua bulan ini.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyisiran data tersebut dilakukan setelah vaksin Covid-19 dari Sinovac tiba di Indonesia.

Baca juga : Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

“Kita mulai dengan short message service (SMS) blast edukasi pada 31 Desember 2020,” kata Nadia, seperti dikutip Antara, kemarin.

Menurutnya, Kemenkes telah mengirimkan SMS blast kepada para penerima vaksin tahap pertama, terutama kepada tenaga kesehatan. Cara itu digunakan untuk memverifikasi data sasaran.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Cara kerjanya, kata Nadia, tenaga kesehatan yang menerima SMS blast itu akan mengisi formulir dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang akan mengungkapkan, apakah mereka masuk dalam sasaran vaksinasi atau tidak.

Jika tenaga kesehatan tersebut tidak terdaftar, Kemenkes akan menginformasikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, Puskesmas atau klinik. Kemudian, data itu disampaikan ke sistem informasi kesehatan.

Baca juga : Bamsoet Minta SOKSI Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran

Semua proses itu dilakukan sembari menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin untuk penggunaan vaksin Covid-19. Pihaknya, lanjut Nadia, menunggu izin. Tapi tentunya dilakukan secara pararel, supaya bisa segera memulai vaksinasi ini.

“Kita lakukan sesuai jadwal. Sekitar pekan kedua, kita sudah bisa mulai melakukan vaksinasi ini,” terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.