Dark/Light Mode

Mulai 11-25 Januari 2021

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat Di Sejumlah Kota Besar Di Jawa Dan Bali

Rabu, 6 Januari 2021 13:38 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Dalam aturan PSBB yang lebih ketat, ada poin-poin penting yang harus diperhatikan masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:

a. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen, dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.

Baca juga : Kesepakatan Dilanggar, Wajar Ditindak Tegas

b. Kegiatan belajar mengajar masih akan berbasis online (pembelajaran jarak jauh).

c. Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen, namun wajib mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga : Yang Lain Di Rumah Saja, Risma Liburan Ke Bonbin

d.  Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen. Pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

e. Sektor konstruksi masih tetap berjalan 100 persrn, dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas rumah ibadah dibatasi 50 persen.

Baca juga : Hadapi Tahun 2021, Pertamina Mantapkan Kerja Sama Dengan Polda Kalsel

f. Fasilitas umum ditutup sementara, dan moda transportasi diatur lebih jauh. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.