Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

2021, Menteri Siti Janji Tuntaskan Konflik Izin Kawasan Hutan

Jumat, 8 Januari 2021 12:58 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat mendampingi Presiden Jokowi dalam Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1).
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat mendampingi Presiden Jokowi dalam Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1).

RM.id  Rakyat Merdeka - Di awal tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) janji akan percepat penyelesaian masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan permukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah hutan di wilayah padat penduduk, seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

“Kehadiran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut. Semua sudah ada rambu-rambunya di dalam UU Ciptaker,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya saat mendampingi Presiden Jokowi dalam Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1).

Baca juga : Menkes: Perlu 15 Bulan Untuk Tuntaskan Vaksinasi Covid

Dalam laporannya, Menteri LHK menyampaikan sampai dengan Desember 2020, KLHK sudah menerbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 hektar, dengan jumlah SK izin/Hak sebanyak 6.798 unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 Kepala Keluarga.

Lalu, penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) seluas lebih kurang 2.768.362 Ha. Ditambah pelepasan kawasan hutan melalui  perubahan batas untuk sumber Tora yang telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas  89.961,36 Ha dengan  39.584 penerima. 

Baca juga : PBB Puji Aksi Nyata Jokowi Turunkan Deforestasi Hutan

Khusus untuk Hutan Adat, KLHK juga telah menetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 KK serta wilayah indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.

“Arahan Presiden pengelolaan perhutanan sosial harus sudah terintegrasi dengan stakeholder terkait untuk dimanfaatkan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat luas,” tuturnya

Baca juga : 2021, Inggris Siap Tegaskan Arti Global Britain Kepada Dunia

Menteri Siti juga berpesan kepada para Gubernur agar turut berperan aktif memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda). [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.