Dark/Light Mode

Satgas Covid-19 Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia Sampai 25 Januari 2021

Kamis, 14 Januari 2021 20:36 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Foto: Twitter BNPB).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Foto: Twitter BNPB).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperbaharui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 varian baru B117. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, perpanjangan itu berlaku sejak 15-25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya Covid-19 varian baru B117 yang lebih mudah menular. “Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,” ujar Doni, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (14/1).

Baca juga : China Tegaskan Kerja Sama Dengan Indonesia Demi Kalahkan Corona

Pelarangan WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan Covid-19 varian baru B117 di Inggris. 

Bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani tugas ketentuan. Pertama, seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan. 

Baca juga : Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk RI

Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah. WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan. 

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah. 

Baca juga : 5 Target Pembangunan Terancam Tak Tercapai

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI, biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA, biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.