Dark/Light Mode

Kolong Tol Lingkar Luar Banjir

Menteri PUPR Temukan Pelanggaran Tata Ruang Di Kota Bintang Bekasi

Kamis, 28 Januari 2021 00:15 WIB
Kolong tol Joor Kota Bintang Bekasi banjir akibat adanya pelanggaran tata ruang sungai.
Kolong tol Joor Kota Bintang Bekasi banjir akibat adanya pelanggaran tata ruang sungai.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil meninjau lokasi banjir di kolong tol Joor di Kawasan Grand Kota Bintang,  Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/). 

Dalam kunjungannya, Basuki menemukan adanya pelanggaran tata ruang  terkait pemanfaatan ruang perubahan alur Sungai Cakung menjadi kawasan komersial di Kota Bintang. 

Menteri Basuki mengatakan, kawasan sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi, banjir, dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

“Kondisi ini menyebabkan terjadinya banjir di kolong Tol Lingkar Luar Jakarta dan banjir ini terus terjadi ,” kata Basuki. 

Baca juga : Akibat Banjir, Ratusan Rumah Dan Lahan Tani Terendam Di Kalimantan Utara

Basuki mengaku, telah menurunkan tim bersama  Deputi Kementerian ATR untuk mengecek terjadinya banjir. Alhasil, ditemukan lebar sungai yang aslinya 12 meter, begitu masuk ke sini (Grand Kota Bintang) menjadi 6 meter. 

“Kementerian ATR mempunyai mekanisme restorasi justice, intinya kita akan mengembalikan fungsi sungai yang menjadi kecil di lahan ini. Kita cari jalan keluarnya untuk tetap mempertahankan fungsi sungai sebagai drainase,” kata Basuki lagi. 

Menurut Basuki, untuk mengembalikan fungsi Sungai Cakung di kawasan tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait desain pembangunannya. 

“Ini bukan yang pertama. Kemarin di Cibeet juga dibongkar karena memanfaatkan badan sungai untuk destinasi wisata. Kita bantu untuk mengarahkan arusnya. Jadi mereka membongkarnya setelah mengaku salah,” ungkap Basuki. 

Baca juga : PLN Berhasil Nyalakan Kembali 74.163 Pelanggan Terdampak Banjir Di Kalsel

Basuki menyebut, terjadinya bencana hidrologi disebabkan adanya pelanggaran tata ruang. Meskipun Kementerian PUPR membangun kolam retensi, bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang pasti akan tetap terjadi banjir. 

Pelanggar Bisa Dipidanakan
 
Menteri ATR/BPN, Sofyan. A. Djalil mengatakan, pelanggaran pemanfaatan ruang di Grand Kota Bintang, berupa perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR terkait perubahan alur sungai tersebut. 

Untuk itu, Ia memberikan  sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung dari semula 6 meter menjadi 12 meter serta penambahan sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

“Kita tidak akan menggunakan pidana selama pelanggar kooperative mengembalikan fungsi sungai yang sebelumnya,” ujar Sofyan. 

Baca juga : Menteri PUPR Siap Sampaikan Laporan Keuangan Ke BPK Tepat Waktu

Penegakan sanksi di Kawasan Grand Kota Bintang tersebut merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek

Dalam peninjauan tersebut, hadir  Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. [FIK]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.