Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ormas Terlarang Ganti Kulit

Mahfud Beri Lampu Hijau

Sabtu, 2 Januari 2021 08:02 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) resmi ganti kulit. Kini namanya jadi Front Persatuan Islam dengan akronim sama. Bagaimana tanggapan Pemerintah? Menko Polhukam Mahfud MD memberikan lampu hijau alias mengizinkan.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam keterangan pers yang dikirim ke sejumlah media, kemarin. Tak lama, dia juga mencuitkannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Mahfud menanggapi organisasi besutan Rizieq Shihab yang kini muncul dengan nama Front Persatuan Islam.

“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?” ujar Mahfud mengawali pernyataannya. Jawabannya, boleh.

Baca juga : Kemenperin Kerek Kerajinan Kulit Buaya Di Papua

Mendirikan organisasi yang kemudian disingkat FPI seperti Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam atau Forum Penjaga Ilmu pun boleh. Tapi ada syaratnya. Apa itu? Yakni tidak melanggar hukum, ketertiban umum dan tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang sudah bubar dan dilarang melakukan kegiatan.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, pemerintah tak akan mengambil langkah khusus, seperti melarang atau menindak perkumpulan baru tersebut.

Menurut dia, selama ini banyak organisasi dan partai di Indonesia yang bubar, namun didirikan kembali. Baik dengan nama identik maupun yang tidak.

Antara lain, Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi. Tokoh-tokohnya melahirkan ormas-ormas baru. Mulai dari Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII). “Secara hukum boleh,” tuturnya.

Baca juga : Awas, Pasang Kembang Api Di Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

Contoh lainnya, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), hingga melahirkan PDI Perjuangan, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK), Barisan Banteng Muda dan sebagainya. 

Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU.

“Itu juga tidak ditindak sampai bubar sendiri. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru,” beber Mahfud.

Menurut Mahfud, hampir setiap hari, ada organisasi yang didirikan. Saat ini, tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan berdiri di Indonesia.

Baca juga : Sri Mul Pusing Tujuh Keliling

Secara hukum dan konstitusi, tak ada yang bisa melarang orang berserikat dan berkumpul. Asal ya itu tadi, tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketenteraman dan ketertiban
umum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.