Dark/Light Mode

Urus Pasal Karet, Mahfud Tak Ngaret

Selasa, 23 Februari 2021 07:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhuman)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhuman)

 Sebelumnya 
Johnny G Plate menambahkan, salah satu prinsip yang dikedepankan dalam kajian ini adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Karenanya, semua syarat mutlak itu ada.

“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Payung hukum hulu seperti yang disampaikan Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Baca juga : Revisi Pasal Karet UU ITE, Ini Saran Jimly

Soal pasal karet, Johnny menyebut, sebenarnya telah digugat banyak pihak ke MK. Dia mencatat, ada 10 kali lebih gugatan. Namun, semuanya ditolak. “Namun, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, selalu terbuka kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan Undang-Undang itu,” katanya.

DPR menyambut baik langkah Pemerintah ini. Agar revisi berjalan baik, DPR meminta pemerintah membuat jadwal yang ketat. “Karena revisi ini sangat diperlukan,” kata anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Kaget Masuk Buku Pelajaran

Soal pasal karet, Mardani sudah melakukan kajian. Menurutnya, pasal 27, 28, dan 45 dalam UU ITE perlu direvisi karena sering menimbulkan multitafsir. “Perlu segera ditinjau ulang,” ucap anggota Komisi II DPR ini.

Mengenai susunan tim kajian, dia mengusulkan agar melibatkan akademisi, aktivis, dan LSM. Dengan begitu, masukan dan pembahasan akan lebih luas. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.