Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lindungi Tenaga Kerja, Kemnaker Buat 4 PP Turunan UU Ciptaker

Minggu, 28 Februari 2021 16:50 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi menerbitkan 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan turunan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ikut membuat 4 PP.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dengan resminya PP tersebut, pihaknya optimistis implementasi UU Cipta Kerja akan berjalan optimal. Dia pun berharap, PP ini bisa menjadi instrumen regulasi yang bermanfaat bagi tenaga kerja.

Baca juga : Kemnaker Kuatkan Fungsi Seluruh Balai Latihan Kerja

"Kami harap semua PP ini jangan hanya berhenti di PP. PP ini kita harapkan betul-betul jadi instrumen regulasi yang akan menjadi kepastian bagi ketenagakerjaan, baik relasi pekerjaan di kerjanya, atau pun relasi di pemerintah," kata Anwar saat dihubungi, Minggu (28/2).

Menurutnya, relasi tenaga kerja dengan Pemerintah yaitu melalui insentif BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Terutama, penguatan pelatihan kerja di balai pelatihan vokasi, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Balai Latihan Kerja (BLK).

Baca juga : Kunjungi Ponpes Al Ghazali, Mentan Serukan Kerja Kolaboratif Lawan Covid

"Bagaimana orang bekerja nyaman, di situlah kita dorong kesehatan dan keselamatan kerja. Ini betul-betul kita tegakkan. Terus penguasaan-penguasaan tentang ketenagakerjaan," ungkapnya.

Adapun keempat PP tersebut adalah PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, PP 36/2021 tentang Pengupahan dan PP 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.