Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KKP Tangkap 3 Kapal Ilegal Yang Menangkap Ikan Di Teluk Tolo

Senin, 1 Maret 2021 12:15 WIB
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan kapal ikan ilegal di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah. (foto: net)
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan kapal ikan ilegal di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah. (foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal ilegal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar dalam siaran pers, Senin (1/3).

Ia mengatakan, upaya penertiban kapal-kapal yang dilakukan pada 26 Februari 2021 itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca juga : Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Dan Pemerkosaan Di NTT, Polisi Harus Adil

Antam mengingatkan, agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut, menurut dia, agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial, maupun ekonomi.

"Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi," tegas Antam.

Baca juga : Pepen Angkat Bicara Soal Acara Ulang Tahun Di Puncak

Ketiga kapal perikanan yang diamankan tersebut adalah KM Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 gross tonnage/GT), KM Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM Inka Mina 742 (34 GT).

Saat ini, ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono menambahkan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Baca juga : Polisi Amankan 3 Pengendara Moge Yang Langgar Ganjil Genap Kota Bogor

Seperti, upaya penyadartahuan dan sosialisasi terus dilakukan oleh KKP. Selain itu, kemudahan dalam perizinan juga telah diberikan, sehingga diharapkan agar pelaku usaha kooperatif.

“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selama tahun 2021,  Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.