Dark/Light Mode

Gakkum Gagal Tangkap Pelaku Dan Pemodal Illegal Drilling Di Jambi

Minggu, 7 Februari 2021 22:10 WIB
Tim Operasi Gabungan Ditjen Gakkum KLHK menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Jambi. (foto:gakkum)
Tim Operasi Gabungan Ditjen Gakkum KLHK menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Jambi. (foto:gakkum)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (Gakkum LHK) berhasil menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

Namun sayangnya, pelaku dan pemodal kegiatan illegal drilling  ini lolos dari sergapan petugas. ”Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menangkap  pelaku dan pemodal kegiatan illegal ini,” kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2).

Baca juga : Dana Pemda Rp 94 Triliun Mengendap Di Bank

Menurutnya, pelaku kegiatan illegal ini wajib berikan hukuman yang seberat-beratnya. Illegal drilling adalah kejahatan luar biasa yang merusak ekosisten, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara. “Kasus ini dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” kata Ridho.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan, tim operasi gabungan yang tergabung Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan TNI berhasil mengamankan barang bukti berupa  62 sumur minyak, 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, 18 tangki fiber atau tangki tedmon, 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minya sepanjang 8 km.

Baca juga : Washington DC Mencekam

”Selain pembalakan liar atau illegal logging, illegal drilling marak di Jambi. Kami sudah mengidentifikasi dan merencanakan operasi penghentian ini. Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain. Kami akan terus menghentikan dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” tegas Iriyono.

Ia menjelaskan, bahwa operasi gabungan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.