Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman (FY), tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia ditangkap karena diduga menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Tim penyidik KPK tadi malam dinihari menangkap tersangka FY di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Minggu (10/1).
Baca juga : Banyak Bibit Karang Yang Ditanam Mati, Luhut: Kawal!
Tim komisi antirasuah membawa FY ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, penangkapan ini juga merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya. "Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," tegas Nawawi.
Baca juga : KPK Lelang 3 Bidang Tanah Dan Bangunan Milik Nazaruddin
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap itu untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kedua, gugatan melawan Azhar Umar. Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya