Dark/Light Mode

5,8 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT

Kamis, 11 Maret 2021 15:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tercatat sebanyak  5,83 juta Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2020. Jumlah pelapor itu merupakan data yang terekam oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 10 Maret 2021.

Baca juga : Bisa Lewat E-Filing, Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan

"Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 6,60 juta pelapor," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (11/3).

Baca juga : Dibagi 4 Grup, Ini Jadwal Piala Menpora 2021

Jumlah pelapor SPT itu, terdiri dari 5,63 juta WP orang pribadi dan 198 ribu WP badan. Angka itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana pelapor SPT WP individu mencapai 6,41 juta dan WP badan 197 sebanyak ribu. WP orang pribadi yang melaporkan SPT secara daring tercatat sebanyak 5,44 juta. Adapun yang melaporkan secara manual tercatat 186 ribu WP. Sedangkan WP badan yang melaporkan SPT secara daring tercatat 167 ribu dan yang melaporkan secara manual sebanyak 30 ribu. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT dan membayar kewajiban pajak 2020. Apalagi Ditjen Pajak telah memfasilitasi layanan secara daring.

Baca juga : Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Lewat E-Filing

"Kami mengimbau kepada seluruh WP individu untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak 2020 lalu. Kewajiban membayar pajak bisa disampaikan secara elektronik, tidak perlu datang ke kantor pajak," kata Ani, sapaan akrabnya, seusai menyampaikan SPT tahunan secara daring, Senin (8/3). Masa pelaporan SPT WP orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Adapun masa pelaporan SPT WP badan berakhir pada 30 April 2021. Namun, masyarakat diminta segera melakukan pelaporan untuk menghindari kepadatan lalu lintas di laman Ditjen Pajak. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.