Dark/Light Mode

Yasonna Dorong Pejabatnya Wujudkan Target Indonesia Jadi Anggota FATF

Kamis, 25 Maret 2021 18:11 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan sambutan pada kegiatan Training of trainer tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat di Jakarta, Kamis (25/3/2021). (Foto : Istimewa)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan sambutan pada kegiatan Training of trainer tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat di Jakarta, Kamis (25/3/2021). (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong setiap pejabat di Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham turut mewujudkan target Indonesia menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force) atau gugus tugas anti pencucian uang.

Hal ini disampaikan Yasonna saat memberikan keynote speech  pada kegiatan Training of trainers tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (beneficial ownership) di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

"Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk itu, meskipun Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan laju investasi meningkat, di saat yang bersamaan menjaga investasi di Indonesia tetap berintegritas, di mana salah satunya dengan memenuhi rekomendasi dan menjadi anggota Financial Action Task Force," kata Yasonna.

"Saya berharap Saudara-Saudara yang mendapat amanah bertugas pada kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia bahu-membahu dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif dan berintegritas, sehingga target nasional untuk Indonesia menjadi anggota FATF dapat terwujud," ujar menteri berusia 68 tahun tersebut.

Baca juga : Sasar Pelajar dan Millenial, Sharp Indonesia Optimis Penjualan Laptop Meningkat

Menurut Yasonna, komitmen menjaga integritas iklim investasi menjadi penting di tengah berbagai kebijakan yang terus diakselerasi Pemerintah untuk membuat Indonesia lebih menarik bagi investor. Rangkaian penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan regulasi, termasuk Online Single Submission hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dilakukan sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar Indonesia masuk peringkat lowers forties dalam hal kemudahan berusaha (ease of doing business).

Adapun FATF merupakan lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar efektif dalam upaya memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional. Saat ini, Indonesia sudah berstatus sebagai "Observer" dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF.

Untuk menjadi anggota FATF tersebut, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara yang tidak memberikan ruang terjadinya praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme. Yasonna menyampaikan bahwa tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM terletak pada rekomendasi nomor 24 dan 25, yaitu terkait Transparency and beneficial ownership (BO) of legal persons and arrangements.

Tanggung jawab ini sudah dikonstruksi pada sistem hukum Indonesia dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca juga : Bamsoet Ajak Ban Pirelli Majukan Olahraga Otomotif Indonesia

Merujuk pada Perpres tersebut, “Pemilik Manfaat” (BO) didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi serta menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, ada juga Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi.

Sebelumnya, pada tahun 2017, Kementerian juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (Permenkumham PMPJ) yang mewajibkan Notaris melakukan customer due dilligence (CDD) dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap klien atau pengguna jasanya.

Selain itu, Yasonna juga berharap pejabat di Kanwil Kemenkumham turut mensosialisasikan kebijakan baru terkait Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Baca juga : Indonesia-Rusia Dorong Kerja Sama Ekonomi Digital Dan Promosi Investasi Pariwisata

"Sebagai perpanjangan tangan Menteri di seluruh wilayah Indonesia, para Kepala dan Pejabat Kantor Wilayah harus memiliki pengetahuan yang luas baik sejarah dan pentingnya prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi serta berbagai subtansi hukum yang telah Saya sebutkan, sehingga saudara-saudara dapat melakukan sosialisasi dengan baik, dan dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan," katanya.

"Tidak hanya itu, Saya berharap saudara-saudara juga dapat menjelaskan segala kebijakan yang berlaku saat ini, termasuk hadirnya badan hukum baru, yakni Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole propietorship with limited liability. Saya minta saudara-saudara untuk berlomba melakukan sosialisasi dan mendukung masyarakat untuk segera mendaftarkan serta melakukan pembinaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas guna percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.