Dark/Light Mode

Tanggapi Gugatan MAKI

KPK: Pemanggilan Saksi dan Penggeledahan Bukan Karena Desakan Pihak Lain

Jumat, 19 Februari 2021 15:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke pengadilan, terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, komisinya menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman, dalam mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos itu.

Tapi Ali mengingatkan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah untuk kebutuhan penyidikan. "Bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," tegas Ali, lewat pesan singkat, Jumat (19/2).

Baca juga : Fadjroel Kalem, Yusril Ngegas

Dia memastikan, proses penyidikan kasus yang menjerat eks menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara cs itu terus berjalan. "Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," tuturnya.

Ali menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan. Antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara para tersangka.

Hari ini, penyidik komisi antirasuah menggarap tiga saksi. Ketiganya adalah pengacara Hotma Sitompul, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti, dan istri tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Baca juga : Bappenas Matangkan Pemulihan Lima Destinasi Pariwisata Nasional

Sementara soal penggeledahan, Ali menyebut, hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti.

"Sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang," jelas jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung memeriksa Ihsan Yunus. Selain itu, penyidik KPK juga disebut tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

Baca juga : Kasus Covid Tinggi, Kegiatan Warga Kudus, Pati dan Magelang Bakal Dibatasi

Dewas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara. Namun hingga saat ini baru melakukan lima penggeledahan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.