Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pastikan Tak Hentikan Pengusutan Kasus Century

Minggu, 4 April 2021 20:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya D/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya D/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, selain kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), belum ada pengusutan kasus lain yang dihentikan. Termasuk, kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.

"Sejauh ini belum ada pembahasan terkait perkara-perkara lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikontak RM.id, Minggu (4/4).

Baca juga : AP I Catat Kenaikan Trafik Penumpang Tembus 100 Ribu

Hingga saat ini, selain mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, KPK belum menambah daftar pihak yang wajib bertanggung jawab atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun itu.

Budi dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini bersama eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriah. Tapi, pada 2015, Siti meninggal dunia. Pada 2015, KPK terpaksa menghentikan penyidikan terhadap Siti.

Baca juga : Ibadah Paskah, Kapolri Pastikan Tidak Ada Gangguan Keamanan

Ali mengingatkan, beberapa alasan penghentian perkara berdasarkan undang-undang di antaranya tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum. Dalam alasan demi hukum, salah satunya adalah tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

"Tentu terhadap perkara yang tersangka atau terdakwanya meninggal dunia ataupun yang dinyatakan dokter bahwa terdakwa tidak bisa dibawa ke persidangan karena sakit permanen atau unfit to trial maka tentu perlu ada kepastian hukum tindak lanjutnya," bebernya.

Baca juga : Gus AMI: Pertanian Kunci Pengentasan Kemiskinan

Ali menegaskan, penghentian penyidikan ataupun penuntutan oleh KPK tidak mudah dan seketika. "Namun, perlu pertimbangan matang dan kajian yang dalam lebih dahulu," tegas juru bicara berlatarbelakang jaksa itu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.