Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Resmikan 22 Desa Sadar Hukum Di Sulteng, Menkumham Soroti Pentingnya Sosialisasi
Senin, 12 April 2021 17:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyoroti pentingnya sosialisasi hukum secara terus menerus demi menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat meresmikan 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Senin (12/4).
"Pada kenyataannya tidak setiap orang mengetahui hukum," ucap Yasonna.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah.
Baca juga : Pilkada Masih Jauh, Bawaslu DKI Sudah Gencar Sosialisasi
Ada pun 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan Yasonna tersebar di 19 Kecamatan pada 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
Namun, dia berharap pemerintah daerah terkait tak lantas puas karena predikat tersebut juga bisa dicabut atau dievaluasi kembali.
"Saya harap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertahankan kualitas dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan melakukan pembinaan secara berkelanjutan," ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Menteri asal PDIP ini juga menyerahkan bantuan bencana alam kepada empat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Donasi kepada Kakanwil Kalimantan Selatan (Rp 150 juta) dan Sulawesi Barat (Rp 150 juta) diserahkan secara langsung oleh Yasonna.
Baca juga : Resmikan Terminal Bandara Kuabang, Ini Pesan Jokowi
Sementara bantuan kepada Kakanwil Nusa Tenggara Timur (Rp 300 juta) dan Nusa Tenggara Barat (200 juta) diberikan secara virtual oleh perwakilan dari Kemenkumham.
Sebagaimana disampaikan Yasonna, salah satu manfaat dari meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tak lain terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Upaya masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya akan menambah nilai serta keuntungan dari karya yang dihasilkannya.
"Saya mengajak semua pihak terus menggali potensi sumber daya, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi. Bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan mendaftarkan permohonan kekayaan intelektual, kemudian menjaga kualitas, mengembangkan dan membuatnya semakin bernilai tinggi," ajak Yasonna.
Baca juga : Dukungan Ke Anindya Jadi Ketum Kadin Terus Mengalir, Kali Ini Dari Asosiasi
Menurutnya, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan perlindungan terhadap kepemilikan, melalui pendaftaran dan pencatatan. Termasuk keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya