Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polemik PP Standar Nasional Pendidikan
Menteri Nadiem Pastikan Pancasila Dan Bahasa Indonesia Jadi Mata Kuliah Wajib
Jumat, 16 April 2021 14:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya akan mengajukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP ini mendapat kritikan tajam masyarakat karena menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
Nadiem menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
Baca juga : Jelang Puasa Dan Lebaran, Pemerintah Pastikan Stok Dan Harga Bahan Pokok Stabil
Namun, kata Nadiem, pengaturan kurikulum pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan perlu dipertegas.
"Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ungkap Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/4).
Baca juga : Komisi X DPR: Peta Jalan Pendidikan Untuk Bangun Pelajar Pancasila
Pengajuan revisi PP SNP merujuk Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Juga merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Nadiem senang dan mengapresiasi berbagai kritik dan masukan yang datang dari masyarakat. Artinya, lanjut Nadiem, masyarakat amat peduli terhadap dunia pendidikan di Tanah Air. Terutama terhadap Pancasila.
Baca juga : Peningkatan Literasi Digital Perlu Didukung Keterampilan Berpikir Kritis
"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 berjalan dengan lancar dan segera selesai," harap Nadiem. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya