Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menaker Keluarkan Edaran

Ingat Ya, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik

Minggu, 18 April 2021 22:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Instagram/idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Instagram/idafauziyahnu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan PMI dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. SE itu diterbitkan pada Jumat (16/4).

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Ida, Minggu (18/4), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Jababeka Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam NTT

Dia menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat. Edaran itu merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar Rabu (7/4).

Namun begitu, untuk pekerja yang mengalami kondisi darurat, mudik tetap dapat dilakukan. Seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang harus didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca juga : Cegah Ledakan Kasus Corona, Pengusaha Ferry Dukung Larangan Mudik

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Bagi pekerja swasta, berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja. 

Sedangkan untuk PMI, harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut. Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.