Dark/Light Mode

Cegah Ledakan Kasus Corona, Pengusaha Ferry Dukung Larangan Mudik

Rabu, 14 April 2021 15:40 WIB
Kapal Ferry untuk angkutan penyeberangan. (Foto: Ist)
Kapal Ferry untuk angkutan penyeberangan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia National Ferry Owners Association (INFA) mendukung kebijakan pemerintah yang menetapkan larangan mudik secara nasional pada masa Idul Fitri 2021.

Larangan mudik ini berujung pada dilakukannya penghentian pelayanan angkutan penumpang umum yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara maupun kereta api lintas kota/kabupaten/propinsi/negara pada tanggal 6-17 Mei 2021sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ketua Umum INFA Eddy Oetomo mengatakan, asosiasi angkutan penyeberangan yang dipimpinnya dapat memaklumi dan mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga : Tarif Pelayanan Di Priok Naik, Pengusaha Kompak Dukung

Menurutnya, dukungan INFA terhadap kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas, daripada sekadar mempertahankan target pendapatan usaha yang ingin dicapai pada masa angkutan lebaran ini.

"Barangkali di dalam kesempatan inilah, para pelaku usaha bidang transportasi, khususnya anggota INFA mengambil peran bela negara guna menekan kemungkinan masifnya penularan Covid 19," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (14/4).

Eddy menilai, besarnya resiko yang harus ditanggung masyarakat, bila ke depan terjadi ledakan penderita Covid-19 yang dapat bersumber dari kegiatan mudik yang tidak terkendali.

Bagi INFA, kata Eddy, dalam pengendalian tersebut, angkutan penyeberangan masih dapat beraktifitas, karena masih dapat beroperasi melayani angkutan logistik atau barang guna menjaga pasokan barang di berbagai daerah.

Baca juga : Biar Bisa Bayar THR, Pengusaha Tekstil Minta Diskon Tagihan Listrik

"Kami mendukung pengendalian angkutan penyeberangan pada sistem pembelian tiket dan pengawasan di pelabuhan penyeberangan. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang akan menghentikan sementara penjualan tiket sistem online pada tanggal 6-17 Mei 2021 yang ada pada empat pelabuhan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," tuturnya.

Dengan begitu, kata Eddy, penjualan tiket pada semua pelabuhan penyeberangan akan dilakukan secara manual, yang akan lebih dapat menyeleksi angkutan yang boleh diangkut atau tidak.

"Kami pelaku usaha kapal penyeberangan sudah tinggal menerima hasil seleksi dan pengawasan tersebut dan selanjutnya tinggal melayani penyeberangannya," ucapnya.

Sekadar informasi, INFA merupakan asosiasi pemilik kapal ferry yang didirikan pada 10 November 2015 dan disahkan melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0020633.AH.01.07 Tahun 2015 tanggal 26 November 2015 dan diperbaharui dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000051.AH.01.08 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018.

Baca juga : Senayan: Vaksin Nusantara Jadi Solusi Kekurangan Stok

Di dalam asosiasi ini tergabung 14 perusahaan yang mengoperasikan lebih dari 70 kapal penyeberangan di berbagai lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.