Dark/Light Mode

Gandeng Polda Metro Jaya, Kemendikbud Tertibkan PTS Ilegal

Selasa, 27 April 2021 16:55 WIB
Sesditjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani (ketiga kiri) bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo membahas adanya izin palsu pendirian PTS di Jakarta. (foto:hmsdikti)
Sesditjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani (ketiga kiri) bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo membahas adanya izin palsu pendirian PTS di Jakarta. (foto:hmsdikti)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait Izin Operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hal itu terungkap dari pertemuan Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Baca juga : Hari Ini, Layanan SIM Keliling Polda Metro Hadir Di 5 Tempat

Dalam keterangannya, Ditjen Dikti Paristiyanti mengatakan, pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS illegal yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.

“Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) UU PT dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud,” ujar Paristiyanti dikutip Antara, Selasa (27/4).

Baca juga : Hari Ini SIM Keliling Polda Metro Hadir Di 5 Lokasi

Atas temuan itu, Ia berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. 

Ditjen Dikti akan bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia."Kami kawal betul terkait kasus tersebut," tegas Paris. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.