Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Prosedur Baru Kedatangan Penumpang LN di Soetta Diminta Jadi Rujukan Bagi Bandara-bandara Lain

Minggu, 2 Mei 2021 19:21 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto: AP II)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto: AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19 dan PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder menerapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta sejak 30 April 2021.

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan, prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri.

"Sejak diterapkan pada 30 April 2021, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi oleh WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri," ujar Wasid, dalam siaran pers, Minggu (2/5).

Karena itu, AP II berterima kasih kepada penumpang pesawat yang telah menjalani prosedur kedatangan internasional dengan baik.

"Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik untuk turut mencegah penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Baca juga : Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang LN Di Bandara Soetta

Wasid menambahkan, prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan. "Baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel," ucap Wasid.

Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan, prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.

Dia pun berharap, prosedur baru ini dapat diimplementasikan juga di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.

"Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing) meniru Bandara Soekarno-Hatta (terkait prosedur kedatangan penumpang internasional)," pinta Doni.

Sementara Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyatakan, AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini.

Baca juga : Awalnya Jadi Eksportir, Kini India Impor Vaksin...

"Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasilitas lainnya," tutur Agus.

Untuk diketahui, melalui prosedur baru yang dijalankan sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 checkpoint untuk memproses kedatangan.

Pertama, penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional. Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Lalu ketiga, pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina. Keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian. Kemudian kelima, penumpang mengambil bagasi di baggage claim area. Keenam, penumpang menjalani proses kepabeanan.

Berikutnya, ketujuh, penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina. Kedelapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara.

Baca juga : Geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Dan terakhir, kesembilan, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk.

Untuk diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat. Salah satunya, dilakukan karantina selama 14 hari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.