Dark/Light Mode

Mudik Di Aglomerasi Juga Dilarang, Transportasi Yang Boleh Hanya Kebutuhan Esensial

Jumat, 7 Mei 2021 21:05 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: Setpres)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: Setpres)

 Sebelumnya 
Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah, baik melalui PPKM Kabupaten/Kota maupun PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Ada pun tiga provinsi lainnya dikendalikan oleh Satgas Daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing. 

Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 provinsi), fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dgn pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada. Sementara, untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya. 

Baca juga : Gibran Pastikan Harga Kebutuhan Pangan Di Surakarta Stabil

Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu: 

Pertama, di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik. 

Baca juga : Besok, Larangan Transportasi Untuk Mudik Lebaran Mulai Berlaku

Kedua, di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.