Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mudik Di Aglomerasi Juga Dilarang, Transportasi Yang Boleh Hanya Kebutuhan Esensial

Jumat, 7 Mei 2021 21:05 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: Setpres)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik Lebaran secara menyeluruh. Termasuk untuk mudik di satu wilayah aglomerasi. Pemerintah menerangkan, peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik. 

Dalam penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebutkan, sejak awal, kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. 

Sedangkan untuk aktivitas mudik, tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas Nomor 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan. 

Baca juga : Gibran Pastikan Harga Kebutuhan Pangan Di Surakarta Stabil

“Kebijakan tetap, yaitu peniadaan mudik. Tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan yang diterima RM.id, Jumat (7/5). 

Dia menegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik, baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi), seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi. Sebab, kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Silaturahmi, termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat Muslim, tidak dilarang. Tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, larang mudik di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Transportasi untuk kebutuhan esensial tetap diperbolehkan. 

Baca juga : Besok, Larangan Transportasi Untuk Mudik Lebaran Mulai Berlaku

“Transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu, akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” tutur Adita. 

Aktivitas esensial yang dimaksud antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital serta beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya. Sektor ini tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini, mayoritas sasaran tempat yang dituju para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua. Sedangkan, data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian Covid-19 didominasi lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.