Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Cabut SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah Harap Pemerintah Legowo

Jumat, 7 Mei 2021 16:08 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad (Foto: Istimewa)
Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Keputusan ini disambut gembira Muhammadiyah.

“Alhamdulillah, Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah,” ucap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad, dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Baca juga : Mahfud MD: Agama Dapat Menerima Berbagai Sistem Pemerintahan

Guru besar UIN Bandung ini berharap, pemerintah tidak melakukan upaya hukum lanjutan dalam menyikapi putusan MA itu. “Agar pemerintah menerima dengan legowo dan taat asas demi tegaknya nilai-nilai agama yang dijamin konstitusi,” imbuhnya.

Dalam putusannya, MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II), dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut. Alasannya, SKB itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga : Soal Reshuffle, Muhammadiyah Ogah Cawe-cawe

Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan hakim anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono. Hakim menilai, SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petikan bunyi putusan tersebut. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.