Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Seragam Sekolah

Nadiem, Yaqut Dan Tito Di-KO MA

Sabtu, 8 Mei 2021 07:35 WIB
Ilustrasi seragam sekolah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi seragam sekolah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nadiem, Yaqut dan Tito di-KO Mahkamah Agung (MA) soal aturan seragam sekolah. Menurut MA, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Polemik seragam sekolah terjadi di awal tahun 2021. Lokasinya di Padang, Sumatera Barat. Waktu itu ada salah seorang siswi SMKN 2 Padang yang beragama non-muslim dipaksa menggunakan hijab sebagaimana peraturan sekolahnya.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam dan atribut sekolah.

Baca juga : MA Batalkan SKB Seragam Sekolah, Politisi PAN: Alhamdulilah

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar pun menggugatnya SKB tiga menteri tersebut ke MA pada pertengahan Februari 2021. Gugatan tersebut baru diputuskan MA Senin 3 Mei lalu.

Dalam putusannya MA membatalkan SKB pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. MA memerintahkan tiga termohon yaitu Yaqut, Nadiem, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tito mencabut SKB tersebut karena Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga : MA Cabut SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah Harap Pemerintah Legowo

“Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi putusan MA yang diketuai Hakim Yulius bersama Hakim Anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Bagaimana tanggapan para menteri? Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, membahas tindak lanjut bersama Nadiem dan Tito terkait hal ini. Kendati begitu, Yaqut tak menjelaskan kapan pertemuan dengan kedua koleganya itu berlangsung.

Dia hanya menjelaskan kemarin memang ada rapat antarstaf menteri guna membahas keputusan MA. “Siang kemarin ada rapat antarstaf (menteri) untuk soal ini,” sebut Ketua GP Anshor itu.

Baca juga : Nadiem Tidak Dimanja Puan

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri mengatakan, saat ini tengah mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. “Kemendikbud-Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung,” ucap Jumeri, kemarin.

Meski ditolak, pihaknya telah berupaya menumbuhkan semangat toleransi, moderasi beragama, serta rasa aman antarumat beragama. “Dan itu hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat,” sebutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.