Dark/Light Mode

MA Batalkan SKB Seragam Sekolah, Politisi PAN: Alhamdulilah

Jumat, 7 Mei 2021 23:31 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: ist)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Komisi II, Guspardi Gaus mengapresiasi, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait seragam sekolah.

"Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima RM.id, Jumat (7/5). 

Baca juga : MA Cabut SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah Harap Pemerintah Legowo

Dia menyebut diktum nomor 2 di SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan kearifan lokal Tanah Minang. "Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar politisi PAN itu. 

Diketahui, diktum nomor 2 di SKB itu memuat peraturan yang berbunyi: peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Baca juga : Natalia Loewe, Posting Foto Hamil Ketiga

Putra asli Minang itu berharap semua pihak  menghormati dan menerima putusan yang telah diketuk MA. Menurut dia, SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dan tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

“SKB 3 menteri itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah," jelas legislator dapil Sumbar itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.