Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Selama Masa Larangan Mudik Tak Perlu SIKM

Senin, 10 Mei 2021 20:14 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi tidak perlu syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), selama pelarangan mudik dilakukan.

Meskipun demikian, pemerintah tetap melarang mudik di wilayah aglomerasi. Pemerintah hanya mengizinkan mobilitas masyarakat untuk aktivitas non mudik dan pekerjaan sektor esensial.

"Kembali ditegaskan bahwa untuk antar wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," tegas Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (10/5).

Baca juga : UMKM Kudu Dimanja

Wilayah aglomerasi sendiri merupakan lingkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan). Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).

Ketiga, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keempat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).

Baca juga : Pemuda Muhammadiyah: Larangan Mudik Efektif Cegah Gelombang Baru Covid-19

Kelima, Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah). Keenam, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).

Ketujuh, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Terakhir, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).

Dengan tidak adanya SIKM di wilayah aglomerasi, maka petugas hanya bisa membedakan mobilitas masyarakat yang mudik dengan non mudik berdasarkan ciri fisik saja.

Baca juga : Bukan Wilayah Aglomerasi, KA Lokal Merak-Rangkasbitung Stop Operasi

Penyekatan untuk pengetatan mobilitas dilakukan di 381 lokasi oleh Korlantas Polri, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota. "Terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik," ucap Ketua Umum Partai Golkar ini. 

Melalui Operasi Ketupat 2021, pada tanggal 6-8 Mei lalu, pemeriksaan kendaraan yang dilakukan yakni jumlah yang diperiksa 113.694 kendaraan; jumlah yang diputar balik 41.097 kendaraan; pelanggaran travel gelap 346 kendaraan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.