Dark/Light Mode

Perintahkan Firli Tak Asal Main Pecat

Pak Jokowi Kasih Angin Ke Novel Cs

Selasa, 18 Mei 2021 07:05 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait Status Pegawai KPK di Istana Merdeka, Senin (17/5/2021. (Foto: Biro Pers)
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait Status Pegawai KPK di Istana Merdeka, Senin (17/5/2021. (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi turun tangan mengatasi polemik dinonaktifkannya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya, lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jokowi memerintahkan Ketua KPK Firli Bahuri tidak memecat 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Jokowi menyarankan, lebih baik Novel Cs dibina saja. Sikap Jokowi ini menuai beragam pujian. Salah satunya, menganggap Jokowi telah memberi angin ke Novel Cs untuk aktif kembali di KPK.

Sikap Jokowi itu dituangkan dalam video berdurasi 2 menit 43 detik, yang diunggah ke kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin. Tampil dengan mengenakan batik, Jokowi mengawali pernyataannya dengan harapan agar KPK punya sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam usaha pemberantasan korupsi. Karena itu, Jokowi menekankan agar alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa bikin usaha pemberantasan korupsi lebih sistematis.

Baca juga : Pemerintah dan Warga Solid, Australia Nyaris Bebas Covid-19

Setelah itu, Jokowi menyinggung soal adanya pegawai KPK yang tak lulus TWK. Menurutnya, hasil TWK itu diharapkan bisa jadi bahan koreksi KPK. Baik secara individu maupun institusi. Dalam perkara ini Jokowi tidak sepakat jika pegawai KPK langsung dipecat gara-gara tak lulus TWK. "Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tegasnya.

Jika wawasan kebangsaan pegawai KPK dinilai masih kurang, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyarankan agar dipermak lewat pendidikan kedinasan. Bukan pemecatan.

Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan gugatan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Di dalam pertimbangan itu dinyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Baca juga : Pecahkan Rekor, Main Games 44 Jam Non Stop

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan juga Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," titah Jokowi.

Mendengar pernyataan Jokowi ini, Novel lega. "Kita berterima kasih atas langkah Beliau yang memberikan perhatian dengan hal ini," ucap sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Novel berkeyakinan, Jokowi tidak ikut-ikutan melabeli dirinya dan 74 pegawai KPK lain sebagai orang yang bermasalah dalam hal kebangsaan dan nasionalisme. "Jadi saya pikir justru itu menggambarkan hal yang positif," sambungnya.

Baca juga : Jokowi Masih Khawatir

Dengan keluarnya sikap Jokowi itu, Novel Cs meminta pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifan mereka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.