Dark/Light Mode

Kementerian PPPA Kecam Kasus Ayah Kandung Aniaya Anaknya Di Tangsel

Jumat, 21 Mei 2021 16:43 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (Foto: Ist)
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia lima tahun di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Kemen PPPA langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 22.00 WIB untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan. 

Baca juga : Putusan MA Terancam Tidak Bisa Dieksekusi

Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya. “Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya,” ujarnya Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Jumat (21/5).

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindakan kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orang tua yang dilampiaskan kepada anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik. 

Baca juga : Kata Menkes, Kasus Varian Baru Corona Banyak di Sumatera

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.  

Nahar menambahkan, Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban. Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. 

Baca juga : Grand Dafam Braga Bandung Gelar Buber Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

“Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” tutup Nahar. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.