Dark/Light Mode

Implementasi UU SSKCKR, Upaya Lestarikan Karya Anak Bangsa

Selasa, 25 Mei 2021 17:12 WIB
Gelar wicara bertema `Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam`, secara daring, yang digelar Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas, Selasa (25/5). (Foto: Perpusnas)
Gelar wicara bertema `Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam`, secara daring, yang digelar Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas, Selasa (25/5). (Foto: Perpusnas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Perpustakaan Nasional (Perpusnas) bertugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan seluruh karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Indonesia. Pelaksanaan SSKCKR dilakukan salah satunya untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.

UU SSKCKR juga mengamanatkan setiap penerbit untuk menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas dan satu eksemplar ke perpustakaan provinsi domisili penerbit. Sementara, produsen karya rekam diwajibkan menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam untuk diserahkan ke Perpusnas dan satu salinan rekaman ke perpustakaan provinsi domisili produsen karya rekam.

Dalam rangka HUT ke-41 Perpusnas, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas menyelenggarakan gelar wicara bertema “Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam” secara daring, Selasa (25/5). Ini dilakukan untuk melihat pelaksanaan UU SSKCKR dari sudut pandang narasumber yang berasal dari latar belakang profesi berbeda.

Publishing & Education Director Kompas Gramedia Wandi S Brata mengatakan, pihaknya berupaya menyosialisasikan UU SSKCKR dengan memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang UU tersebut kepada para penulis, terutama dalam kegiatan writers gathering yang diselenggarakan setiap tahun. Kompas Gramedia bersama enam penerbit buku dan lebih dari 120 jaringan toko di seluruh Indonesia mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyediakan produk literasi bermutu.

Baca juga : Belgia Sentimen Ke Sawit, Herman Khaeron Minta Pemerintah Balas

“Keberadaan Undang-Undang SSKCKR ini perlu disambut dengan gembira. Karena nantinya Perpusnas bisa menjadi pusat dari seluruh khazanah budaya bangsa dan kita jadi tahu tempat yang bisa dengan mudah mencari sumber-sumber untuk pembelajaran. Tidak lupa, Perpusnas juga kelak menjadi wadah agar anak cucu kita di masa depan tetap bisa menemukan karya lama terbitan Gramedia,” jelas Wandi.

Perwakilan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) Braniko Indhyar mengungkapkan, UU SSKCKR memiliki makna penting bagi para produser lagu. Pasalnya, karya rekaman haknya dilindungi hanya selama 50 tahun. Setelahnya, tidak diketahui hak tersebut milik siapa.

"ASIRI ditunjuk asosiasi label seluruh dunia untuk mengeluarkan ISRC (International Standard Recording Code) semacam nomor induk lagu agar bisa dikenali ketika diunggah ke digital service provider. Kami mengakomodir perusahaan rekaman yang meminta ISRC sekaligus mewajibkan mereka untuk menyimpan hasil rekamannya ke Perpusnas,” ungkapnya.

Braniko berharap, UU SSKCKR bisa melestarikan master rekaman. Sebab, hal itu adalah aset yang paling penting bagi para perusahaan rekaman. “Peran Perpusnas penting sekali. Maka dari itu, para produser harus memahami Undang-Undang ini,” lanjut Braniko. ASIRI diketahui mendistribusikan sekitar 95 persen dari musik yang dijual di Indonesia.

Baca juga : Hamas Minta Seluruh Warga Palestina Angkat Senjata

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY Monika Nur Lastiyani mengungkapkan tujuan UU SSKCKR adalah mewujudkan dan melestarikan koleksi nasional sebagai budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, sebagai penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.

“Harapan utama kami adalah adanya kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang SSKCKR ini. Kami akan melakukan upaya seoptimal mungkin untuk merealisasikannya. Kami juga berharap ada kerja sama atau kolaborasi yang harmonis dengan Perpusnas terkait data penerbit yang meminta ISBN setiap bulannya,” harapnya.

Sementara itu, aktris dan penulis, Oki Setiana Dewi, mengalami sendiri peran penting Perpusnas dalam melestarikan karya anak bangsa. Oki mengaku sempat kesulitan menemukan buku hasil karyanya yang berjudul “Melukis Pelangi: Catatan Hati Oki Setiana Dewi”. Bahkan buku tersebut sudah tidak ada di penerbitnya. Namun, setelah ditelusur, dia menemukan buku tersebut tersedia di Perpusnas.

Agar Perpusnas dan perpustakaan di Indonesia menjadi tempat utama yang dituju masyarakat, Oki berharap perpustakaan rutin menyelenggarakan kegiatan yang menarik. Dia mencontohkan, di Jerman, museum dan perpustakaan difavoritkan masyarakat karena setiap pekan menyelenggarakan acara yang menarik.

Baca juga : Dukung Permenperin 3/2021, Petani Tolak Upaya Legalkan Pabrik GKR

“Nah, mungkin ke depannya hal itu bisa diadaptasi Perpusnas dan perpustakaan yang ada di Indonesia. Misalnya dengan menggandeng penulis, influencer, atau public figure yang sudah pernah menulis untuk sharing pengalaman menulis mereka,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.