Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rekannya Jadi Tersangka, Alumni UI Datangi Menko Polhukam

Mahfud MD: Kita Kedepankan Restorative Justice

Selasa, 1 Juni 2021 15:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima perwakilan Alumni bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Senin (31/5). (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima perwakilan Alumni bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Senin (31/5). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Senin (31/5).

Kedatangan para mahasiswa ini untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingari Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura.

Kepada alumni dan mahasiswa UI itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum. Karena itu, Menko Mahfud mengatakan akan menanyakan perkembangan kasus ini ke Kepolisian.

Baca juga : Mahfud MD: Kasus Korupsi, Teroris, SARA Tak Bisa Pakai Pendekatan Restorative Justice

"Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum," ujar Menko Mahfud dalam pertemuan dengan perwakilan Alumni dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, di Kantor Kemenko Polhukam.

Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral Adian, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.

Mereka menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, yang antara lain mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021, secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai, bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.

Baca juga : Tim Kuasa Hukum AHY Apresiasi Keputusan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly

"Kesembilan orang tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka. Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," ungkap Ketua BEM UI, Leon Alvinda.

Pada kesempatan tersebut, didiskusikan juga mengenai proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menko Polhukam juga meminta semua pihak harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.

"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi," pesan Mahfud MD. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.