Dark/Light Mode

Warga Girang Polisi Tilang Moge Serobot Jalur Busway

Senin, 31 Mei 2021 06:15 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat tampaknya rindu dengan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Mereka menunjukkan ekspresi gembira saat melihat pengendara motor gede alias (moge) ditilang polisi saat menyerobot jalur bus Ttransjakarta.

Jalur bus Transjakarta hingga kini masih belum steril dari kendaraan pribadi. Setiap hari di hampir seluruh koridor, selalu ada kendaraan nekat menerobos jalur khusus Transjakarta. Pelaku pelanggarannya mulai dari pengendara sepeda motor hingga mobil mewah.

Padahal, perbedaan jalur khusus Transjakarta dengan jalur umum, sudah sangat jelas. Ada pagar beton setinggi 50 centi meter (cm) yang memisahkan keduanya. Tak cuma itu, rambu-rambu melarang kendaraan pribadi masuk jalur busway sudah dipasang di setiap pintu masuk jalur bus. Akibat pelanggaran itu, jadwal perjalanan bus menjadi tidak pasti. Kondisi ini membuat penumpang menumpuk di halte-halte.

Baca juga : Tuchel Tokcer, Chelsea Luar Biasa

Pelanggaran banyak terjadi di jalur yang banyak bersinggungan antara jalur umum dengan busway Seperti pada Koridor IX jurusan Pinang Ranti-Pluit.

Kondisi serupa juga terjadi di Koridor VI Ragunan dan Tosari. Banyak kendaraan pribadi nekat menyerobot. Mulai dari Jalan Harsono RM, Mampang Prapatan, Rasuna Said, hingga ke Setiabudi Tengah. Pelanggaran terutama terjadi pada jam sibuk. Pagi dan sore hari.

Penyerobotan paling parah terjadi di Koridor III. Jurusan Kalideres-Harmoni-Pasar Baru. Di sepanjang Jalan Daan Mogot, di setiap pintu masuk jalur di putaran balik dan perempatan, kendaraan pribadi balapan masuk ke jalur Transjakarta.

Baca juga : Wagub Papua Wafat, Airlangga: Golkar Kehilangan Kader Terbaiknya

Yang bikin geregetan, tak sedikit oknum penyerobot jalur busway merasa tidak bersalah. Kasus paling anyar, arogansi delapan pengendara moge yang menyerobot jalur busway di Jalan Hasyim Ashari, pada Sabtu (29/5).

Moge itu masuk dari arah Grogol ke Jalan Gadjah Mada. Di ujung jalur, mereka diberhentikan petugas.

Petugas berhasil menilang empat pengendara moge. Namun, sisanya melarikan diri.

Baca juga : Edan, Polisi Malah Balapan Di Jalanan

Tindakan polisi menilang moge ini menjadi tontotan warga dan pengguna jalan lain. Warga girang polisi tidak pandang bulu menindak tegas pelaku pelanggaran.

“Harusnya memang begitu, moge, mobil sport mewah, mobil pejabat pakai sirine dan rotator, tindak dan tilang kalau masuk jalur Transjakarta,” ujar Hamid, warga rutin pengguna Transjakarta koridor III ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, para pengendara moge itu ditindak dengan tilang sesuai Pasal 287 Nomor 1 Undang-Undang 29 tahun 2009 tentang Rambu Lalu Lintas. Menurutnya, pengendara moge penerobos jalur Transjakarta itu dikenakan tilang Rp 500 ribu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.