Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengelolaan Lahan Eks Konsesi Sawit, KPK: Prioritaskan Masyarakat Adat Papua

Rabu, 2 Juni 2021 21:21 WIB
Rapat koordinasi (rakor) antara KPK dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat, Rabu (2/6). (Foto: Humas KPK)
Rapat koordinasi (rakor) antara KPK dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat, Rabu (2/6). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat adat Papua mendapat prioritas dalam pengelolaan lahan eks konsesi sawit. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) antara KPK dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat.

Rapat bertema "Koordinasi dan Integrasi Data dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Kontekstual Papua Barat" itu digelar di Hotel Aston Manokwari, Rabu (2/6).

"KPK melakukan kajian sumber daya alam (SDA) sudah lama sekali. Salah satu temuan kajian waktu itu baru kita ketahui sejak Indonesia merdeka baru 11 persen dari 124 juta hektar hutan yang dikukuhkan. Artinya, ada banyak potensi korupsi dan moral hazard di sana," ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.

Untuk membahas SDA, perlu melibatkan lintas Dirjen, Kementerian bahkan Pemerintah Daerah (Pemda). Maka pada tanggal 11 Maret 2013, kata Dian, KPK mendorong terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan dengan 13 Kementerian, yang disaksikan Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca juga : Waka BPIP: Stop Perdebatan Harlah Pancasila 1 Juni

Diungkapkan Dian, KPK melakukan beberapa kajian terkait SDA dan menemukan permasalahan. Masalahnya tidak hanya terkait kawasan hutan, tetapi juga pertambangan dan perkebunan, termasuk sawit. KPK menilai masih perlu banyak pembenahan di sektor SDA.

"Kenapa KPK masuk ikut mengurusi sektor ini? Waktu itu kita punya data 11 ribu izin usaha pertambangan di mana 6.500 di antaranya sudah dicabut. Namun kami juga menemukan banyak ketidaksesuaian data lainnya dan potensi pelanggaran atau penyimpangan sangat besar," bebernya.

"Istilahnya KPK masuk beyond corruption, karena biasanya di balik penyimpangan ada korupsi. Kita dorong di perbaikan sistem," imbuh Dian.

KPK mengapresiasi evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati oleh 8 Kabupaten dan Provinsi di Papua Barat untuk menyelamatkan kawasan hutan. Total luas wilayah konsesi yang dievaluasi mencapai 646 ribu hektar.

Baca juga : OJK Warning Masyarakat Yang Nekat Main Kripto

Salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi adalah pemberian sanksi sampai dengan pencabutan izin 24 perusahaan. Per 2 Juni 2021, sebanyak 14 izin konsesi perkebunan kelapa sawit dengan luas 312 ribu hektar telah dicabut.

Terakhir, KPK berharap rencana aksi yang dilakukan tidak berhenti hanya di pencabutan perizinan saja. Sebagai langkah selanjutnya, KPK menyatakan, perlu sinergi intensif para pihak dalam mendukung prioritas pengelolaan wilayah eks konsesi sawit ini oleh masyarakat adat. Sebab, ujung dari pemberantasan korupsi adalah kesejahteraan rakyat.

"Kegiatan ini belum ada contohnya di daerah lain. Kita harus gerak cepat karena masyarakat sudah menunggu. Di atas kertas kita dorong, tapi di lapangan juga kita pastikan beres masalahnya. Kita kunci wilayah, lakukan pemetaan marga dan pastikan ada peraturan. Lalu secara paralel kita siapkan masyarakat adat untuk pengelolaan ke depan berbasis kearifan lokal, biodiversity dan sustainability," tutup Dian.

Sementara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra selaku Koordinator Nasional GTRA menyampaikan, reforma agraria di Papua Barat diharapkan inklusif dan sensitif, dengan kebutuhan masyarakat adat.

Baca juga : Nelayan Indonesia Pulang Diantar Kapal Perang Australia

“Luas wilayah Papua Barat 10,2 juta hektar. 90 persen atau 9 juta hektar merupakan kawasan hutan. Tidak serta merta rencana di pusat bisa diterapkan di tanah Papua. Kita perlu koordinasi lebih sering. Reforma agraria harus sediakan ruang hidup masyarakat hukum adat yang profesional dan berkepastian hukum,” ujar Surya Tjandra di hadapan peserta yang hadir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.