Dark/Light Mode

Asyik, Sandi Gelontorkan Dana Industri Parekraf Per 4 Juli

Jumat, 4 Juni 2021 09:12 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. (Foto : Twitter)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. (Foto : Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi target penerima bantuan berupa hibah dan juga insentif. Tahun ini, pencairan dana tersebut akan dilakukan pada 4 Juli 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyampaikan pemberian dana hibah dan insentif ini dilakukan sebagai upaya pemerintah membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) akan dibuka per 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021. "Sosialisasi BIP akan ditayangkan live di YouTube Kemenparekraf pada tanggal 4 Juni, termasuk peluncuran websitenya," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, Rabu (4/6).

Baca juga : Kapolri Instruksikan Jajarannya Perketat Wilayah Perbatasan

Petunjuk teknis untuk masing-masing pendaftaran kategori BIP tercantum dan dapat diunduh pada website tersebut. Untuk diketahui, dana hibah ini telah diperbesar jumlahnya. Tak hanya itu, jangkauan penerima dananya juga diperluas. Bantuan ini diperluas dan diperbesar jumlahnya menjadi Rp 3,7 triliun, yang sebelumnya di tahun 2020 jumlahnya hanya Rp 2,2 triliun.

Sedangkan tahun ini, total anggaran program BIP sebesar Rp 60 miliar akan diberikan kepada enam subsektor ekonomi kreatif. Penerimanya meliputi aplikasi digital, pengembangan permainan (game), fesyen, kriya, kuliner, serta, film, dan sektor pariwisata.

"13 jenis usaha pariwisata sesuai Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang kepariwisataan," lanjut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga : Blibli Salurkan Bantuan melalui Program "Gowes Berbagi Kebaikan"

Dia memaparkan program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori: Yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, dan yayasan/perkumpulan.

"Sedangkan afirmatif diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV," imbuh pria yang akrab disapa Mas Menteri ini.

Dalam prosesnya, calon penerima hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan, dan memilih dua kategori bantuan modal yang diinginkan sesuai kondisi jenis usaha yang dijalankan. Setelah itu, mereka akan diseleksi dan dikurasi oleh para kurator.

Baca juga : Asik, GeNose Sudah Digunakan Di 26 Kapal Pelni

"BIP ini bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan," jelas Sandi.

Artinya, tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan. Pihaknya akan melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi. "Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif tanah air," imbuh founder Oke-Oce itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.