Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Permudah Izin Dan Keamanan Produk Pangan, Kemenkop UKM Gandeng BPOM
Selasa, 22 Juni 2021 18:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus meningkatkan pelayanan perizinan dan keamanan produk pangan dari koperasi dan UMKM di bidang obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan. Salah satunya dengan menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, kerja sama dengan BPOM, merupakan momen penting. Sebab, keamanan pangan dunia adalah salah satu prioritas, terutama pada masa pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia.
Pihaknya berharap, melalui Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kemenkop UKM dengan BPOM, dapat meningkatkan pelayanan perizinan dan keamanan produk. "Di mana saat ini dirasakan masih menyulitkan bagi usaha mikro dan kecil dapat berjalan lebih mudah lagi,” tegasnya dalam launching dukungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk UMKM Pangan Menuju Spice Up The World, di Jakarta, Selasa (22/6).
Baca juga : Mudahkan Konsumen Servis Kendaraan, Moservice.id Gandeng 1.000 Bengkel
Teten mengatakan, Safe Food Now For A Healthy Tomorrow, menjadi insprasi untuk terus mengkampanyekan keamanan, mutu dan gizi pangan kepada masyarakat serta pelaku UMKM. Terutama, agar dapat menerapkan produksi yang sesuai ketentuan sehingga produk yang dipasarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, kerja sama antara Kemenkop UKM dan BPOM, meliputi dukungan kebijakan program dan anggaran untuk kemudahan berusaha, penyediaan data dan informasi Koperasi dan UMKM (KUMKM), penyelenggaraan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi di bidang obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan bagi KUMKM serta masyarakat.
Lebih lanjut, pendampingan bagi KUMKM dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, mutu obat tradisonal, kosmetik, dan pangan olahan, pembentukan fasilitator keamanan obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan, serta konsultasi layanan hukum dan kemudahan berusaha.
Baca juga : RI Dan Ceko Teken Kerja Sama Perlindungan Lingkungan
Ia menjelaskan, izin edar BPOM, merupakan salah satu tolok ukur masyarakat dalam memilih produk untuk dikonsumsi, di mana izin ini sangat dibutuhkan oleh UMKM. Terutama dalam pemasaran dan sebagai salah satu pengungkit daya saing produk baik lokal maupun internasional.
Menurutnya, sejak Januari hingga 12 Oktober 2020 lalu, BPOM telah menerbitkan 13.299 Nomor Izin Edar (NIE) kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia, yaitu usaha mikro 429 (3 persen), usaha kecil 1.751 (13 persen), usaha menengah 5.870 (44 persen) dan usaha besar 5.249 (40 persen).
“Dari data tersebut NIE pangan olahan didominasi oleh pelaku usaha menengah dan besar,” ujarnya.
Baca juga : Pasarkan Produk, Kemenkominfo Target 112 Juta UMKM Gunakan Sistem Digital
Menurut Teten, tantangan terbesar dalam legalitas izin edar produk UMKM saat ini, adalah biaya sertifikasi yang hanya mampu dijangkau oleh usaha menengah dan besar. Sedangkan Usaha Mikro dan Kecil yang jumlahnya sekitar 64 juta masih kesulitan dalam mengakses seritifikasi izin edar ini.
“Perlu pendampingan bagi usaha mikro dalam memperoleh NIE sebagai salah satu upaya kami untuk mencapai target transformasi sektor informal ke formal,” imbuh Menteri Teten.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya