Dark/Light Mode

Perusahaan Rokok Asing Pembayar Cukai Murah Harus Ditertibkan

Selasa, 6 Agustus 2019 18:40 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik cukai rokok.
Ilustrasi pekerja pabrik cukai rokok.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah didesak untuk segera merealisasikan penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang agar celah untuk menikmati tarif cukai rendah yang dilakukan pabrikan besar asing dapat diminimalisir. 

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengatakan, pabrikan besar asing yang menentang penggabungan adalah mereka yang membayar cukai yang lebih rendah. 

Baca juga : Pemberdayaan Kaum Ibu, Pertamina EP Gelar Pelatihan Tanaman Herbal

“Pengusaha rokok yang protes adalah mereka yang diuntungkan dari kebijakan saat ini. Mereka membayar cukai lebih murah padahal sama-sama menjual rokok yang menyakiti dan tidak banyak menyerap tenaga kerja,” kata Abdillah, Selasa (6/8). 

Abdillah menjelaskan, penggabungan SKM dan SPM juga akan mengoptimalkan penerimaan cukai. Pasalnya, pabrikan yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut. 

Baca juga : Kontrol Capaian dan Anggaran Pembangunan, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Lagi

“Kalau saya pengusaha rokok SPM, saya produksi 2,99 miliar batang SPM. Walau (tarif cukainya) lebih murah beberapa rupiah saja, tapi kalau dikali 2,99 miliar batang? Yang harusnya  disubsidi itu UKM. Industri rokok tidak perlu disubsidi,” tegasnya.

Abdillah mengatakan, jika penggabungan SKM dan SPM, maka hal ini dapat meningkatkan angka perokok di Indonesia. Pasalnya, rokok semakin mudah diakses oleh masyarakat karena harganya terjangkau. 

Baca juga : Merasa Kekuatan Koalisi Cukup, Jokowi Sudah Perkasa

“Semangat penggabungan SKM dan SPM ini sebenarnya untuk mengurangi perbedaan harga rokok sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah. SKM dan SPM sama-sama buruk untuk kesehatan, sepatutnya digabung,” katanya.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susanto mendorong pemerintah untuk tidak menunda penggabungan batasan produksi SKM dan SPM. Hal ini lantaran hingga saat ini pabrikan rokok besar asing masih menikmati tarif cukai murah. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.