Dark/Light Mode

Bahlil: Muluskan Investasi, Kepala Daerah Kudu Bisa Penuhi Kebutuhan Lahan

Senin, 28 Juni 2021 07:17 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatera di Kota Padang, Sumatera Barat yang digelar secara hybrid pada Sabtu (26/6). (Foto : Twitter Kementerian Investasi/BKPM @bkpm).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatera di Kota Padang, Sumatera Barat yang digelar secara hybrid pada Sabtu (26/6). (Foto : Twitter Kementerian Investasi/BKPM @bkpm).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ketidakpastian kesediaan lahan merupakan salah satu kendala investasi bagi pelaku usaha di daerah. Untuk itu, diharapkannya, Pemerin­tah Daerah (Pemda) bisa atasi masalah tersebut.

“Saya mau ada pembagian tugas yang jelas. Mana yang tugas Pemerintah Daerah, mana yang Pemerintah Pusat. Karena pusat tidak bisa mengurus tanah di daerah, yang tahu kan Guber­nur dan para Bupatinya,” ungkap Bahlil dalam Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatera di Kota Padang, Sumatera Barat yang digelar secara hybrid pada Sabtu (26/6).

Rapat ini diikuti oleh seluruh Kepala Daerah dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Su­matera.

Baca juga : Irma Chaniago: Kemampuan Kepala Daerah Tingkatkan PAD Rendah

Bahlil menyampaikan, Pe­merintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan investasi saja. Tapi juga mewujudkan investasi yang berkualitas yang dapat melahirkan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, bukan hanya mengurus investasi yang besar saja, tetapi juga mengurus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“UMKM adalah benteng per­tahanan ekonomi Indonesia. Kalau kata Bapak Presiden, mengurus UMKM itu mulia,” tambah Bahlil.

Diungkapkannya, dalam pen­ciptaan lapangan kerja, Pemerintah memiliki peran dalam membuat regulasi. Sedangkan, menciptakan lapangan kerja yakni dunia usaha. Maka dari itu, tugas Pemerintah saat ini yaitu mempercepat proses perizinan.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Menkeu Minta Pemda Kebut Penggunaan TKDD

Ia menerangkan, Kementerian Investasi/BKPM akan segera meluncurkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPBR) melalui Online Single Subsmission (OSS) pada 2 Juli 2021 mendatang. Ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi kehadiran Bahlil dan jajarannya.

Mahyeldi menyampaikan, keberadaan investasi merupakan modal dasar bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui investasi dapat tercipta lapangan kerja, peningkatan daya beli, dan pe­rubahan kualitas taraf hidup ke arah yang lebih baik.

Baca juga : Pasokan Terbatas, Kadin Kaji Daftar Tunggu Vaksinasi Gotong Royong

Menurutnya, agar investasi menjadi lebih menarik, maka Pemda harus terus berupaya melakukan perubahan. Terutama dalam penyelenggaraan pe­layanan perizinan berusaha di daerah.

“Konsepnya adalah pelayanan cepat, mudah, jelas, dan murah melalui sistem OSS, pemberian insentif dan kemudahan pena­naman modal, serta berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang pro bisnis,” ujar Mahyeldi.

Pemerintah Daerah, lanjutnya, juga perlu melakukan inovasi serta mengembangkan kreativi­tas dalam mempromosikan po­tensi dan peluang investasi di daerahnya. Setidaknya, meng­kaji sektor-sektor potensial yang ada di daerah masing-masing, sehingga daerah mampu mem­buat prioritas pengembangan investasinya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.