Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mall Tutup Saat PPKM Darurat
Lain Gibran, Lain Semarang
Sabtu, 3 Juli 2021 07:40 WIB
Sebelumnya
Gibran sesumbar punya cara jitu untuk menekan kasus virus asal Wuhan itu. Yaitu, menggencarkan program vaksinasi. Menurutnya, per akhir Juli lalu, tingkat vaksinasi di Solo sudah melampaui 160.000 orang atau setara 180 persen dari target tahap kedua.
Dia memastikan, Kota Solo akan terus menggenjot program vaksinasi untuk mencapai herd immunity. “Nanti selama 3-20 Juli, vaksinasinya akan kita kebut lagi. Itu ikhtiar kita untuk benar-benar menekan angka Covid,” ucapan ya.
Baca juga : Tito: Tak Perlu Panik
Berbeda dengan tetangganya, Semarang. Kota Semarang memastikan tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara selama PPKM Darurat. “Kalau tempat ibadah ditutup, masa mall-mallnya tidak ditutup,” ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, kemarin.
Bagaimana tanggapan Epidemiolog soal sikap Gibran? Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mempertanyakan, alasan Gibran yang membolehkan mall masih tetap buka.
Baca juga : 7 Daerah Di Banten Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturannya
“Berarti kepala daerahnya ingin tampil beda,” sebut Windhu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM Darurat bakal dikenai sanksi. Sanksinya berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut, sampai dengan sanksi pemberhentian sementara.
Baca juga : PLN Jamin Pasokan Listrik Di Jawa - Bali Aman
Sanksi tegas itu diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu diatur lebih detail lewat Intruksi Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali diktum ketiga poin e dijelaskan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d. [UMM].
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya