Dark/Light Mode

Jika Dilakukan Serempak

Gubernur Jabar Pede PPKM Darurat Tekan Penyebaran Covid-19

Jumat, 2 Juli 2021 12:46 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Ist)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil optimistis penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, akan menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Wilayah Jabar.

"Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran Covid-19," tutur Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Kang Emil), Kamis (1/7/2021).

Ia mengakui, pelaksanaan PPKM Darurat ini bisa membuat warga Jabar dalam situasi yang nyaman dan kurang menyenangkan.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jabar di 27 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat.

Baca juga : 27 Daerah Di Jabar Terapkan PPKM Mikro, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

"Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian Covid-19 dengan PPKM Darurat," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali.

Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

"Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando," ucapnya.

Baca juga : Tenang Jangan Tegang

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial.

Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen _Work From Home_ (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

"Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," ucap Kang Emil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal _Work From Office_ (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Baca juga : Kendaraan Operasional Sudinhub Jaktim Bantu Angkut Pasien Dan Jenazah Covid

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

"Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tutur Kang Emil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.