Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Karantina 8 Hari Dengan 2 Tes PCR
Mulai Selasa, WNA Masuk RI Wajib Kasih Bukti Sudah Divaksin Penuh
Minggu, 4 Juli 2021 15:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai Selasa (6/7) lusa, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7).
Pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.
Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.
"Baik WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.
Batas karantina selama 8 hari, dilakukan sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
Baca juga : Siswa Kembali Diizinkan Belajar Di Sekolah, Guru: Kami Sudah Lama Menantikannya
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
Baca juga : Batik Air Rute Jambi-Jakarta Kini Sudah Diamankan Di Apron
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
Baca juga : Alhamdulillah, 500 Ribu Lebih Nakes Sudah Divaksin Covid
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya