Dark/Light Mode

Publik Kritik Program Swastanisasi Air

Perpanjangan Kontrak Kok Terkesan Diumpetin

Selasa, 13 April 2021 06:30 WIB
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2021). Mereka menolak swastanisasi air di Jakarta karena dikhawatirkan rakyat semakin sulit untuk mengakses air bersih. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2021). Mereka menolak swastanisasi air di Jakarta karena dikhawatirkan rakyat semakin sulit untuk mengakses air bersih. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pihak merasa kesulitan mengakses informasi tentang kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang kerja sama dengan PT Aetra dalam mengelola air minum perpipaan di Ibu Kota. Informasi perpajangan terkesan diumpetin.

Perpanjangan itu dimuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan air di Ibu Kota yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan isi MoU pengelolaan air itu ke publik. Sebab, MoU itu memuat perubahan perjanjian kerja sama yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.

Baca juga : Digitalisasi Solusi Pembelajaran Jarak Jauh Dimasa Pandemi

Pengacara publik LBH Jakarta yang juga kuasa hukum KMMSAJ, Nelson Simamora mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan informasi publik atas Kepgub tersebut. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan yang berubah-ubah.

“Dengan begitu, patut diduga Gubernur DKI Jakarta telah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan swasta yang menyangkut akses air bersih 10 juta warga Jakarta yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah selama 25 tahun sejak 1997,” kata Nelson, dalam jumpa pers daring, Minggu (11/4).

Nelson menceritakan, pada 15 Desember 2020, pihaknya mengajukan permohonan informasi publik tentang isi adendum tersebut. Namun, permohonan ditolak dengan alasan adendum masih dalam proses kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan KPK.

Baca juga : Kapolri Pangkas Kewenangan Polsek Soal Penyidikan

Lalu KMMSAJ kembali mengajukan permintaan informasi publik. Tapi, ditolak oleh Sekretaris Daerah DKI, dengan alasan adendum kerja sama itu tidak dikuasai oleh Pemprov DKI. Karena, adendum tersebut merupakan dokumen dengan mekanisme business to business antara PAM Jaya dengan PT Aetra.

KMMSAJ berpendapat, Kepgub yang diteken oleh Anies itu telah bertentangan dengan hukum, HAM, serta nalar publik berdasarkan sejumlah alasan. Antara lain, kertutupan informasi publik karena pihak Pemprov DKI tidak memberikan jawaban atas apa isi dari addendum tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air yang dalam laporannya bulan Oktober 2018 sudah merekomendasikan untuk mengambil alih layanan air bersih dari pihak swasta, yakni Aetra dan Palyja.

Baca juga : Dukung Piala Dunia 2023, Renovasi Stadion Manahan Solo Terus Dikebut

Nelson memaparkan, berdasarkan penelusuran Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) per Desember 2016, akumulasi kerugian PAM Jaya berjumlah Rp 1.266.118.952.312 dan ekuitas negatif sebesar Rp 945.832.099.159. Selain itu PAM Jaya juga memiliki kewajiban (shortfall) kepada PT Palyja sebesar Rp 266.505.431.300 dan PT Aetra sebesar Rp 173.803.105.371 atau seluruhnya berjumlah Rp 440.308.536.671 yang merupakan defisit akibat penerimaan kas atas air yang terjual yang lebih kecil dari jumlah imbalan (water charge) yang dibayar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.