Dark/Light Mode

Ada kemacetan, ada kerumunan, Ada Restoran Makan Di Tempat, Ada Spa Dan Karaoke yang buka, Ada diskotek juga yang buka, Ada Tempat Kerja Tidak Tutup, Ada Water Canon Dicuekin, Ada Panser Juga Dilawan

Darurat Belum Merata

Selasa, 6 Juli 2021 07:50 WIB
Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan kendaraan taktis di titik penutupan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Senin (5/7/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan kendaraan taktis di titik penutupan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Senin (5/7/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengingatkan pada perusahaan agar menerapkan WFH bagi para karyawannya. Kata dia, kalau nekat tetap memaksa karyawan datang ke kantor, si pengusaha akan ditindak.

“Jangan dipaksakan pegawainya untuk kerja, jangan dipaksakan, kami akan tindak, kami tidak main-main, kami akan tindak, ini tegas kami sampaikan, karena masih kami temukan ya,” ancam Yusri.

Selain di jalanan, kerumunan juga terjadi di pasar, pangkalan ojol dan warung makan. Warga di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sempat kocar-kacir saat dibubarkan paksa oleh polisi menggunakan semprotan water canon. Herannya, warga bukan pulang dan menjauh, tapi hanya bergeser sedikit saja dari lokasi yang disemprot. Ketika water canon kehabisan air, warga kembali tersenyum dan berkerumun lagi.

Baca juga : Pandemi, PUPR Integrasikan Sistem Perumahan Melalui Sibaru

Selain itu, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, spa dan kafe-kafe juga masih saja nekat buka. Kondisi ini sampai bikin petugas kepolisian geram. “Spa-spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja, kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ (disc jockey),” ungkap Yusri.

Pengunjung, pekerja hingga pemilik tempat hiburan digelandang ke kantor polisi. Dari Kafe Autentik Restoran dan Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara saja dilaporkan ada 81 orang yang diangkut Polisi. Kebanyakan warga Nigeria.

Sementara di 29 Eatery atau Tropical Cafe & Bar, Jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ada pemilik, supervisor, dan event organizer-nya,” ungkap Yusri.

Baca juga : PPKM Mikro Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 43 Daerah Yang Diperketat

Lalu, dari Mar’s Spa Pondok Indah, di Gandaria, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kemudian Take Coffee di Larangan Utara, Kota Tangerang, hingga K’One (Kawan) Spa Men’s Health & Executive Spa di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Adanya kemacetan panjang di sejumlah titik juga sudah sampai ke telinga Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Selaku komandan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Luhut meminta kepada TNI-Polri untuk lebih tegas lagi menindak pihak-pihak yang masih bandel.

Baca juga : Kemenhub: TKA China Masuk Sebelum Masa PPKM Darurat Jawa Bali

“Saya ulangi, konsisten melakukan penyekatan, dan kita harus mengimbau semua perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini, karena untuk kepentingan kita semua,” ujar Luhut dalam konfrensi pers, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.