Dark/Light Mode

Actemra Langka Di Pasaran

Ingat Nih, Penimbun Obat Covid-19 Bakal Dipenjara

Kamis, 15 Juli 2021 07:00 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mengunjungi pabrik obat PT Interbat, Sidoarjo dan Instalasi Gudang Farmasi, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021). (Foto: Humas Kemenko PMK)
Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mengunjungi pabrik obat PT Interbat, Sidoarjo dan Instalasi Gudang Farmasi, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021). (Foto: Humas Kemenko PMK)

 Sebelumnya 
“Obat Actemra itu memang sangat langka. Tadi saya sudah lihat di gudang Dinkes Provinsi saja cuma ada 4 (empat) paket, jadi betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kami,” ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.

Muhadjir juga sempat membahas soal harga untuk obat terapi Covid-19 yang kini lebih tinggi dibandingkan harga sebelum pandemi. Dia berjanji akan membicarakan dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi.

Baca juga : Polda NTB Pastikan Stok Oksigen Dan Obat Terapi Covid-19 Aman

Sementara, menyikapi adanya oknum yang ditangkap karena telah melakukan penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, mantan Rektor Muhammadiyah Malang itu menegaskan, tidak boleh ada penimbunan obat. Apalagi, yang diperlukan untuk membantu penyembuhan pasien Covid-19.

“Ini sangat mengganggu, karena itu sudah ada SE (Surat Edaran) Menkes dan larangan dari Polri. Pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan,” tegas Muhadjir.

Baca juga : Bamsoet Puji Polri Bongkar Perusahaan Penimbun Obat Terapi Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Nasional Asosiasi Farmasi Indonesia Provinsi Jawa Timur Philips Pangestu menjelaskan, distribusi obat, mulai dari industri ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) lalu ke rumah sakit atau apotek. Di sana, obat bisa ditebus dengan resep. Lalu kenapa obat-obatan ini langka?

“Kondisi sekarang kan telemedicine, pakai copy resep. Saya belanja ke 10 apotek, saya dapat barang. Ini yang agak susah kita mengontrolnya,” katanya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.