Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Actemra Langka Di Pasaran
Ingat Nih, Penimbun Obat Covid-19 Bakal Dipenjara
Kamis, 15 Juli 2021 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan terus mengawal dan memastikan ketersediaan obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19. Jangan main-main, penimbun obat bakal diseret ke penjara!
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat mengunjungi pabrik obat PT Interbat, Sidoarjo dan Instalasi Gudang Farmasi, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kemarin.
Baca juga : Polda NTB Pastikan Stok Oksigen Dan Obat Terapi Covid-19 Aman
Kunjungan itu merupakan salah satu bentuk pengawalan distribusi obat dari hulu sampai hilir, alias dari pusat industri ke konsumen atau penggunanya.
“Khususnya mereka-mereka yang sedang mengalami musibah Covid-19 di wilayah ini bisa betul-betul ditangani dengan baik,” ujar Muhadjir yang didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani .
Baca juga : Bamsoet Puji Polri Bongkar Perusahaan Penimbun Obat Terapi Covid-19
Dalam kunjungan itu, dia menemukan beberapa masalah. Salah satunya, kelangkaan obat Actemra yang merupakan obat rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk pasien Covid-19.
Actemra, bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis. Obat itu sangat penting, karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh, khususnya bagi pasien yang sedang terinfeksi Covid-19.
Diungkapkan Muhadjir, jumlah Actemra sangat terbatas lantaran merupakan obat impor. Di pasar internasional pun, sulit dicari.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya