Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbukti Positif Saat Karantina, WNI/WNA Bisa Ajukan Banding Tes PCR

Sabtu, 17 Juli 2021 10:27 WIB
Ilustrasi spesimen yang telah dinyatakan positif Covid-19, melalui swab test PCR. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi spesimen yang telah dinyatakan positif Covid-19, melalui swab test PCR. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Sebagaimana disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Baca juga : Saling Berbagi di Saat Pandemi, Bangun Ketangguhan Bangsa

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk.

Seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo.

Baca juga : Menpora Patuh Aturan WADA Demi Kemajuan Olahraga Indonesia

"Bila hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari PhD dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Namun, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.