Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kendalikan Mobilitas Saat Idul Adha, Menhub Blusukan Di Tol Cikampek

Minggu, 18 Juli 2021 17:26 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) blusukan di pos penyekatan KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta-Cikampek, Minggu (18/7). (Foto: Kemenhub)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) blusukan di pos penyekatan KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta-Cikampek, Minggu (18/7). (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) blusukan di pos penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta-Cikampek, Minggu (18/7). BKS memeriksa secara rinci titik pos penyekatan yang biasanya menjadi titik keramaian.

Menhub memastikan, pos penyekatan ini untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat libur Idul Adha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku pada hari ini, sampai dengan 25 Juli 2021.

Salah satu tindak lanjut dari SE itu adalah dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non-tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

Baca juga : Malam-Malam, Kapolri Blusukan Di Solo Bagikan Paket Sembako

"Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Untuk itu, kami ditugaskan oleh Bapak Presiden Jokowi mengendalikan mobilitas," katanya.

Eks Dirut Angkasa Pura ll ini menjelaskan, Kemenhub bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengendalikan transportasi baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun kendaraan pribadi.

Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi. Hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Baca juga : PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran Dan Shalat Idul Adha Di Rumah

Sementara, untuk perjalanan antarkota atau harak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Selain moda udara, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau rapid Antigen 1x24 jam.

Menhub mengatakan, dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri ini, Kemenhub bekerja sama dengan semua pihak termasuk kementerian dan lembaga terkait.

"Khususnya TNI dan Polri, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan setempat, satuan tugas daerah dan juga tentunya operator sarana dan prasarana transportasi," jelas BKS.

Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengungkapkan, ada 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan di antaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

Baca juga : Jelang Idul Adha, Tol Jakarta-Cikampek Dibatasi

Istiono menjelaskan, wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Di antaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.

Istiono menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan antara lain pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang, penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan STRP.

"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.