Dark/Light Mode

Sempat Ngibulin Dan Jebak Petugas

KKP Berhasil Ringkus Pencuri Ikan Asal Myanmar

Kamis, 29 Juli 2021 15:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku sempat kesusahan menangkap pencuri ikan di Selat Malaka pada Rabu (28/7).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar menjelaskan, penangkapan tersebut berjalan tidak mudah karena propeler atau baling-baling kapal pengawas pihaknya sempat terlilit tali yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut.

“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Antam dalam keterangan resminya, Kamis (29/7).

Baca juga : KKP Tambah Personel Penyidik Perikanan

Adapun kapal ikan asing illegal fishing yang ditangkap itu bernama PKFB 1603, yang mengoperasikan alat tangkap jaring trawl di WPP 571 Selat Malaka.

Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian, yang mendeteksi keberadaan kapal tersebut pada Rabu (28/7) di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.

Lebih lanjut Antam mengatakan, saat ini kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar tersebut telah di ad hoc ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Langsa, untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Kemendagri Minta Kepala Daerah Terus Berinovasi, Tingkatkan Layanan Publik

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengemukakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihaknya, kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia.

“Mereka mematikan GPS untuk menghilangkan jejak, bendera kapal juga tidak dikibarkan di atas kapal,” jelas Pung.

Baca juga : Petugas Suruh Pulang Calon Penumpang Tak Bawa STRP

Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. [EFI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.