Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) KPK meluncurkan aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK yang diberi nama Otentik.
Peluncuran ini dihadiri oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Anggota Dewas Albertina Ho. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring di Auditorium Gedung ACLC KPK, Kamis (24/6).
Baca juga : Keputusan Pelaksanaan SEA Games Hanoi, Ditunda Dua Pekan Lagi
"Dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan-laporannya kepada Dewan Pengawas," ujar Tumpak saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi Otentik.
Aplikasi Otentik merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS) sebagai tindak lanjut adanya tugas Dewas KPK sebagai organ baru berdasarkan UU 19/2019.
Baca juga : Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang
Dalam setahun terakhir, kata Tumpak, Dewas telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran di lingkungan KPK. Harapannya, aplikasi ini dapat bekerja efektif untuk menjadi jalan komunikasi antara Dewas dengan pelapor tersebut.
"Akan lebih efektif kalau ini dibuat di dalam satu aplikasi, efektifnya di mana? Ada komunikasi yang intens nantinya antara kita dengan si pelapor," tuturnya.
Baca juga : Masyarakat Jangan Bandel, Tahan Diri Dan Kooperatif
Sebelum diluncurkan, aplikasi ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk, ke seluruh instansi pemerintahan dan BUMN. "Makanya kita lihat di seluruh instansi, seluruh BUMN, sudah ada ini sistem ini," ungkap Tumpak. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya